SBU Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan SLO
Sertifikasi badan usaha ketenagalistrikan dan sertifikat laik operasi instalasi, sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan mengatur dua hal yang sering diurus bersamaan. Badan usaha yang membangun, memasang, memeriksa, atau memelihara instalasi listrik wajib memiliki SBU JPTL sesuai bidang dan subbidangnya. Setiap instalasi tenaga listrik wajib memiliki SLO sebelum dioperasikan. SBU JPTL juga mensyaratkan tenaga teknik bersertifikat SKTTK, sehingga ketiganya perlu direncanakan sekaligus.
Pemetaan bidang dan subbidang usaha JPTL sesuai lingkup pekerjaan
Pemeriksaan kecukupan tenaga teknik bersertifikat SKTTK
Penyiapan data teknis dan gambar instalasi untuk pemeriksaan SLO
Pengajuan sesuai ketentuan Ditjen Ketenagalistrikan sampai sertifikat terbit

Persyaratan Umum
- Akta, SK Kemenkum, dan NIB badan usaha
- Daftar tenaga teknik dengan SKTTK yang masih berlaku
- Daftar peralatan kerja
- Gambar dan data teknis instalasi, untuk SLO
Jenis Layanan
Estimasi waktu: Estimasi 5 sampai 10 hari kerja, bergantung pada klasifikasi usaha dan skala instalasi.
AlurPendampingan
Pemetaan
Peninjauan data perusahaan atau tenaga kerja untuk menentukan jenis, klasifikasi, dan jenjang yang tepat.
Penyiapan Dokumen
Penyusunan dan pemeriksaan kelengkapan dokumen sebelum diajukan, sehingga pengajuan tidak dikembalikan.
Pengajuan & Penilaian
Pengajuan ke lembaga yang berwenang, termasuk uji kompetensi atau audit bila dipersyaratkan. Status dilaporkan di setiap tahap.
Terbit & Pemantauan
Sertifikat diserahkan kepada klien, lalu masa berlakunya dicatat dan diingatkan sebelum jatuh tempo.
Pertanyaan Umum
Siapa yang wajib memiliki SBU JPTL?
Badan usaha yang bergerak di bidang pembangunan dan pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Apa itu SLO?
SLO adalah sertifikat yang menyatakan instalasi tenaga listrik telah diperiksa, diuji, dan laik dioperasikan. Instalasi tanpa SLO tidak boleh dioperasikan.
Berapa lama penerbitan SBU JPTL dan SLO?
Estimasi 5 sampai 10 hari kerja. Untuk SLO, waktunya ikut ditentukan oleh jadwal pemeriksaan di lokasi instalasi.
Apakah Samoko menerbitkan SBU JPTL atau SLO?
Tidak. Samoko adalah konsultan pendamping. Sertifikat diterbitkan oleh lembaga yang berwenang setelah pengajuan memenuhi persyaratan dan lulus penilaian.
