
Pemetaan di Awal
Klasifikasi, jenjang, dan kualifikasi ditentukan sebelum dokumen disusun, sehingga hanya sertifikasi yang relevan yang diurus.
Pendampingan SBU, SKK, SBU JPTL dan SLO, SKTTK, K3, ISO, serta legalitas usaha, dari pemetaan kebutuhan sampai sertifikat terbit.
Badan hukum terdaftar di Kementerian Hukum dan sistem OSS dengan NIB 3010260084923, bidang usaha konsultasi manajemen dan bisnis.
Pengajuan sertifikasi dan perizinan dilakukan melalui lembaga dan instansi yang berwenang.











yang berfokus pada sertifikasi dan perizinan usaha, dan menjalankan layanannya melalui brand Vyra Advisory dan Izinin. Setiap pekerjaan dimulai dari pemetaan kebutuhan, dilanjutkan dengan penyiapan dokumen dan pengajuan ke lembaga yang berwenang, lalu pemantauan masa berlaku setelah sertifikat terbit.


Menentukan sertifikasi yang wajib, yang diperlukan untuk tender, dan urutan pengurusannya.
Menyusun dan memeriksa kelengkapan dokumen sebelum diajukan, sehingga pengajuan tidak dikembalikan.
Pengajuan ke lembaga sertifikasi dan instansi yang berwenang, dengan status yang dilaporkan di setiap tahap.
Setelah sertifikat terbit, masa berlakunya dicatat dan diingatkan sebelum jatuh tempo.
Surat penawaran, invoice, dan dokumen resmi Samoko diterbitkan dari sistem internal dan memuat kode QR. Pemindaian kode tersebut menampilkan nomor, tanggal, rincian, dan status dokumen langsung dari sumbernya.
Dokumen terverifikasi
SPH-SKP/0001/X/2026
Contoh tampilan halaman verifikasi.
SBU jasa konstruksi sesuai subklasifikasi dan kualifikasi, serta SBU JPTL dan SLO untuk usaha ketenagalistrikan. Keduanya menjadi dokumen kualifikasi dalam pengadaan pemerintah dan BUMN.
SKK konstruksi dan SKTTK ketenagalistrikan sesuai jabatan, bidang, dan jenjang, termasuk tenaga ahli yang ditunjuk sebagai PJT dan PJSKBU.
K3 dan ketenagakerjaan (AK3, SIO, SMK3, riksa uji), sistem manajemen ISO, serta legalitas usaha mulai dari pendirian badan hukum sampai perizinan berusaha.



Penawaran, invoice, dan rekening pembayaran seluruhnya atas nama PT Samoko Kara Persada.
Empat prinsip yang dipegang dalam setiap pendampingan, dari pemetaan pertama sampai sertifikat diperpanjang.

Klasifikasi, jenjang, dan kualifikasi ditentukan sebelum dokumen disusun, sehingga hanya sertifikasi yang relevan yang diurus.

SBU, SKK, K3, ISO, dan legalitas usaha ditangani oleh tim yang sama, dengan satu narahubung untuk klien.

Seluruh pengajuan melalui lembaga yang berwenang. Biaya dirinci secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai.

Masa berlaku setiap sertifikat dicatat, dan pemberitahuan dikirim sebelum jatuh tempo.
Pertanyaan lain dapat disampaikan melalui halaman Kontak atau WhatsApp. Tim membalas pada hari dan jam kerja.
Estimasi 3 sampai 5 hari kerja untuk SKK dan 5 sampai 7 hari kerja untuk SBU, dihitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. Tahap yang paling lama biasanya justru penyiapan dokumen.
Biaya bergantung pada jenis sertifikat, kualifikasi atau jenjang, dan jumlah subklasifikasi. Rinciannya disampaikan secara tertulis dalam surat penawaran setelah pemetaan kebutuhan.
Tidak. Samoko adalah konsultan pendamping. Sertifikat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi dan instansi yang berwenang setelah pengajuan memenuhi persyaratan.
Vyra Advisory dan Izinin adalah brand layanan PT Samoko Kara Persada. Keduanya menjual layanan yang sama, sedangkan surat penawaran, invoice, kontrak, dan rekening pembayaran seluruhnya atas nama PT Samoko Kara Persada.
Hanya ke rekening atas nama PT Samoko Kara Persada yang tercantum di invoice. Rekening atas nama pribadi atau atas nama brand bukan rekening resmi.
Pendampingan dimulai dari pemetaan. Berdasarkan bidang usaha dan pengadaan yang akan diikuti, disusun daftar sertifikasi yang wajib, yang diperlukan untuk tender, dan urutan pengurusannya.