REGULASI

SMK3: Perusahaan Mana yang Wajib Menerapkannya

Tim Samoko Kara Persada · 30 Okt 2026

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 menetapkan dua kriteria perusahaan yang wajib menerapkan SMK3. Berikut penjelasan dan tahapan auditnya.

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan untuk mengendalikan risiko kerja. Dasar hukumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3.

Penerapan SMK3 wajib bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 pekerja, atau yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Perusahaan konstruksi, pertambangan, dan industri pengolahan umumnya termasuk kategori kedua, berapa pun jumlah pekerjanya.

Penerapan SMK3 dinilai melalui audit yang mencakup kebijakan K3, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, serta tinjauan manajemen. Hasil audit menentukan tingkat penerapan: awal, transisi, atau lanjutan.

Di luar kewajiban hukum, sertifikat SMK3 sering diminta dalam pengadaan pekerjaan konstruksi pemerintah sebagai bukti penerapan K3. Perusahaan yang belum yakin apakah termasuk wajib dapat memulainya dengan memetakan jumlah pekerja dan jenis kegiatan berisiko di setiap lokasi kerja.

Pendampingan terkait topik ini

Samoko Kara Persada mendampingi pengurusan sertifikasi dan perizinan yang dibahas dalam artikel ini.