Sebagian besar pengajuan SBU yang dikembalikan disebabkan dokumen yang tidak konsisten. Berikut dokumen yang perlu diperiksa sebelum pengajuan dimulai.
Sertifikat Badan Usaha (SBU) jasa konstruksi diterbitkan setelah data legal, keuangan, dan teknis badan usaha diverifikasi. Ketidaksesuaian kecil di salah satu bagian cukup untuk membuat pengajuan dikembalikan, sehingga pemeriksaan awal menghemat waktu paling banyak.
Dokumen legal meliputi akta pendirian, akta perubahan terakhir, SK Kemenkum, dan NIB. Nama perusahaan, alamat, dan KBLI di keempat dokumen ini harus sama. KBLI pada NIB juga harus sesuai dengan subklasifikasi SBU yang akan diajukan.
Dokumen keuangan berupa laporan keuangan atau neraca perusahaan. Kemampuan keuangan, antara lain kekayaan bersih, menjadi salah satu penentu kualifikasi kecil, menengah, atau besar.
Dokumen teknis adalah daftar tenaga ahli yang ditunjuk sebagai PJT dan PJSKBU, lengkap dengan SKK yang masih berlaku dan sesuai subklasifikasi. Untuk kualifikasi menengah dan besar, diperlukan pula dokumen pengalaman pekerjaan. Ketidaksesuaian antara SKK tenaga ahli dan subklasifikasi yang diajukan adalah penyebab penolakan yang paling umum.
Pendampingan terkait topik ini
Samoko Kara Persada mendampingi pengurusan sertifikasi dan perizinan yang dibahas dalam artikel ini.
